cara membuat paspor dengan online

Informasi cara membuat paspor dengan online mungkin ada keterkaitan artikelnya dengan informasi dibawah ini, silakan telusuri sesuai dengan informasi yang anda inginkan. Dan semoga informasi cara membuat paspor dengan online ini bermanfat untuk anda.

Cara Cek e- KTP online dengan mudah


E-KTP online, Cara Cek E- KTP online anda dengan mudah
Apa itu E- KTP ???
E – KTP adalah Elektronik Kartu Tanda Penduduk yang merupakan program pemerintah dengan menggunakan system informasi tentang data kependudukan agar lebih akura, aman, dan tertib dalam pendataan adminitrasi kependudukan. Sehingga terorganisir dalam kependataan penduduk melalui database kependudukan di Kementrian Dalam Negeri (Kemndagri ) pusat.
Pemerintah membuat sistem ini untuk mencegah kriminalisme seseorang dalam melakukan tindakan kejahatan atau terorisme dengan mengurangi kemungkinan seseorang untuk mempunyai KTP lebih dari satu terhadap perlakuan yang tidak baik atau buruk dalam melakukan tindakan kejahatan.
Pemerintah sudah merencanakan NIK KTP yang ada di dalam KTP tersebut akan diintegrasikan ke dalam identitas lainnya untuk keperluan yang lainnya contohnya seperti : pembuatan SIM, PASPOR, maupun identitas yang lainnya
cek data e ktp online 

Apakah NIK KTP anda sudah terdaftar ???
Sebagian masyarakat yang awam mungkin belum tahu apakah NIK e- KTP anda sudah terdafar atau belum..maka kami akan memebritahun cara bagaimana mendaftar E- KTP anda dengan cara sebagai berikut :

cek e ktp online

Ada beberapa cara untuk mendaftarkan e-KTP anda untuk mengecek status E- KTP diantaranya, sebagai berikut :
1.      Mengunjungi situs kependudukan catatan sipil daerah
Cara tersebut cukup amatlah mudah untuk anda dalam melakukan cek status e-KTP anda, yaitu dengan membuka situs www.dukcapil.kemdagri.go.id/ceknik. setelah membuka situs ini anda tinggal memasukkan NIK (Nomor Induk KTP) anda pada kolom yang telah disediakan.
2.      Dengan Cara Cek Melalui Online
Cara seperti ini merupakan cara yang lebih mudah lagi karena ada bisa mengakses NIK KTP anda dengan cara online. Dengan mengunjungi situs http://eKTP.cekKTP.com dan anda bisa langsung mengisi identitas data e-KTP anda pada kolom yang sudah tertera di situs tersebut.
Bagaimana apakah mudah kan ??? dengan mendaftarkan mendaftarkan identitas diri anda dalam melakukan cek e-KTP online. Silahkan anda kunjungi situs tersebut agar anda bisa mendaftarkan diri anda dengan mudah dimanapun dan kapanpun anda berada tinggal ikuti aturan perintah yang ada pada situs yang di atas..
Semoga bermanfaat dan selamat mencoba..!!!!

Cara Perpanjang Paspor di Kantor Imigrasi

Indonesia punya paspor baru lengkap dengan gambar identitas Indonesia di tiap halamannya. Jika masa berlaku paspor Anda sudah habis, inilah saatnya untuk memperpanjang. Begini cara agar memperpanjang paspor tidak jadi menyulitkan.

Paspor baru Indonesia memiliki cover biru toska, dengan aneka gambar identitas Indonesia di bagian dalamnya. Ada gambar Belitung, Tari Saman, Ondel-ondel, Harimau Sumatra, Raja Ampat, dan lain sebagainya.

Nah, jika masa berlaku paspor Anda kurang dari 6 bulan lagi, inilah saat yang tepat untuk memperpanjangnya. Perpanjang paspor dilakukan di kantor imigrasi dan selesai dalam waktu 3 hari kerja. Agar tidak buang-buang waktu menunggu, berikut beberapa trik yang bisa dilakukan:


1. Pendaftaran online


Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mendaftar online. Nah, ada baiknya Anda mendaftar online pagi hari, dan langsung melakukan pembayaran pada siang hari.

Bukalah situs imigrasi.go.id, kemudian klik 'Layanan Paspor Online'. Isi form dalam tabel 'Pra Permohonan Personal'. Anda perlu memasukkan jenis permohonan (pembuatan paspor baru, penggantian, atau perubahan data dalam paspor). Mencantumkan nomor paspor lama, kemudian memlih jenis paspor (24 atau 48 halaman).

Perlu diingat, kini sudah tak ada perbedaan antara paspor 24 dan 48 halaman. Yang membedakan hanya harganya (Rp 155.000 untuk paspor 24 halaman, dan Rp 355.000 untuk paspor 48 halaman). Anda juga perlu memasukkan email pribadi memilih lokasi kantor imigrasi. Daftarnya tersedia lengkap di form tersebut.

2. Pembayaran


Usai melakukan pengisian form, Anda akan mengisi form pembayaran. Kantor Pusat Imigrasi kemudian akan mengirim email berisi surat pengantar untuk pembayaran. Surat itu harus diprint untuk diperlihatkan pada teller Bank BNI.

Untuk pembuatan atau perpanjang paspor, pembayaran dilakukan di teller Bank BNI cabang manapun. Oleh karena itu usai mendaftar pagi hari, ada baiknya Anda langsung beranjak ke bank karena teller tutup sekitar pukul 15.00 WIB.

Harga yang dibayar tertera pada surat tersebut, ditambah Rp 5.000 untuk biaya administrasi. Bank kemudian akan mengeluarkan struk pembayaran untuk dibawa ke kantor imigrasi.

3. Membuat jadwal foto & wawancara


Nah, masih di hari yang sama, buka lagi email dari Kantor Imigrasi dan klik link yang tertera pada badan email. Terkadang Anda perlu me-refresh beberapa kali sampai terhubung ke halaman yang dituju.

Ini adalah halaman permohonan jadwal wawancara. Anda hanya perlu menentukan hari dan tanggal, kemudian datang ke kantor imigrasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Nah, agar efektif, ada baiknya Anda menjadwalkan langsung keesokan harinya. Anda tinggal menyiapkan dokumen pribadi untuk dibawa keesokan harinya.

4. Menyiapkan dokumen pribadi & mengisi formulir


Dokumen yang perlu dibawa adalah Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, dan paspor lama. Fotokopi semuanya 1x dalam ukuran A4 (KTP dan paspor tidak perlu dipotong). Bawalah dokumen asli karena akan dicocokkan pada saat Anda mendaftar keesokan harinya. Jangan lupa membawa struk pembayaran dari bank.

Kantor imigrasi kemudian akan kembali mengirim email berisi formulir pribadi. Anda perlu mencetak dan mengisinya lengkap untuk diserahkan pada kantor imigrasi.

5. Datang pagi


Meski sesi wawancara dan foto dimulai pukul 08.00 WIB, banyak pengunjung yang sudah mengantre sejak pukul 07.00 WIB. Datanglah sepagi mungkin, dan ambil nomor antrean Anda. Untungnya, antrean pendaftar online dibedakan dengan antrean pengunjung yang datang langsung.

Masukkan semua fotokopi dokumen pribadi dan paspor lama ke dalam map yang disediakan. Anda tinggal menunggu panggilan ke counter sesuai nomor antrean, kemudian mengambil paspor baru dalam 3 hari kerja. Selamat mencoba!

Sumber : 
http://travel.detik.com/read/2015/01/13/142625/2801949/1048/ini-cara-efektif-perpanjang-paspor-di-kantor-imigrasi

Cara Mengurus dan Syarat Membuat NPWP Pribadi

Pengertian NPWP

NPWP / Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sarana administrasi yang diberikan kepada wajib pajak oleh pemerintah sebagai indentitas atau pengenal wajib pajak dalam menjalankan kewajiban serta hak perpajakan. Setiap wajib pajak hanya mempunyai satu NPWP saja yang bisa digunakan dalam dokumen perpajakan, biasanya NPWP terdiri dari 15 digit nomor yang diwajibkan disertakan / diisikan oleh wajib pajak pada  dokumen yangberhubungan dengan perpajakan

Cara Mengurus dan Syarat Membuat NPWP Pribadi

Syarat Membuat NPWP

Ada berbagai syarat dalam pengurusan NPWP sesuai status wajib pajak yang mengajukan, diantaranya :

Syarat NPWP untuk Karyawan

Bila anda seorang karyawan atau seorang pegawai pada suatu perusahaan, maka syarat dalam pembuatan NPWP bagi seorang karyawan adalah :
  1. Fotokopi KTP, atau 
  2. fotokopi paspor, fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP  (Kartu Izin Tinggal Tetap), bagi WNA.
  3. fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari perusahaan tempat anda bekerja
  4. Isi Formulir Pendaftaran 

Syarat NPWP untuk Wiraswasta

Bila anda adalah seorang pengusaha atau wiraswasta, syarat NPWP bagi seorang pengusaha adalah

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
  3. Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000
  4. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak.
  5. Untuk pendaftaran NPWP wiraswasta tidak dapat diwakilkan
Pendaftaran NPWP selain datang langsung ke kantor pajak, bisa juga anda lakukan dengan cara online, yaitu dengan menunjungi website resminya di https://ereg.pajak.go.id  lalu melakukan registrasi dan ikuti langkah-langkahnya sesuai petunjuk yang ada didalam website tersebut.

Demikian sedikit informasi mengenai cara dan syarat pengurusan NPWP, semoga bermanfaat. Terima kasih