cara mengambil paspor

Informasi cara mengambil paspor mungkin ada keterkaitan artikelnya dengan informasi dibawah ini, silakan telusuri sesuai dengan informasi yang anda inginkan. Dan semoga informasi cara mengambil paspor ini bermanfat untuk anda.

Cara Perpanjang Paspor di Kantor Imigrasi

Indonesia punya paspor baru lengkap dengan gambar identitas Indonesia di tiap halamannya. Jika masa berlaku paspor Anda sudah habis, inilah saatnya untuk memperpanjang. Begini cara agar memperpanjang paspor tidak jadi menyulitkan.

Paspor baru Indonesia memiliki cover biru toska, dengan aneka gambar identitas Indonesia di bagian dalamnya. Ada gambar Belitung, Tari Saman, Ondel-ondel, Harimau Sumatra, Raja Ampat, dan lain sebagainya.

Nah, jika masa berlaku paspor Anda kurang dari 6 bulan lagi, inilah saat yang tepat untuk memperpanjangnya. Perpanjang paspor dilakukan di kantor imigrasi dan selesai dalam waktu 3 hari kerja. Agar tidak buang-buang waktu menunggu, berikut beberapa trik yang bisa dilakukan:


1. Pendaftaran online


Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mendaftar online. Nah, ada baiknya Anda mendaftar online pagi hari, dan langsung melakukan pembayaran pada siang hari.

Bukalah situs imigrasi.go.id, kemudian klik 'Layanan Paspor Online'. Isi form dalam tabel 'Pra Permohonan Personal'. Anda perlu memasukkan jenis permohonan (pembuatan paspor baru, penggantian, atau perubahan data dalam paspor). Mencantumkan nomor paspor lama, kemudian memlih jenis paspor (24 atau 48 halaman).

Perlu diingat, kini sudah tak ada perbedaan antara paspor 24 dan 48 halaman. Yang membedakan hanya harganya (Rp 155.000 untuk paspor 24 halaman, dan Rp 355.000 untuk paspor 48 halaman). Anda juga perlu memasukkan email pribadi memilih lokasi kantor imigrasi. Daftarnya tersedia lengkap di form tersebut.

2. Pembayaran


Usai melakukan pengisian form, Anda akan mengisi form pembayaran. Kantor Pusat Imigrasi kemudian akan mengirim email berisi surat pengantar untuk pembayaran. Surat itu harus diprint untuk diperlihatkan pada teller Bank BNI.

Untuk pembuatan atau perpanjang paspor, pembayaran dilakukan di teller Bank BNI cabang manapun. Oleh karena itu usai mendaftar pagi hari, ada baiknya Anda langsung beranjak ke bank karena teller tutup sekitar pukul 15.00 WIB.

Harga yang dibayar tertera pada surat tersebut, ditambah Rp 5.000 untuk biaya administrasi. Bank kemudian akan mengeluarkan struk pembayaran untuk dibawa ke kantor imigrasi.

3. Membuat jadwal foto & wawancara


Nah, masih di hari yang sama, buka lagi email dari Kantor Imigrasi dan klik link yang tertera pada badan email. Terkadang Anda perlu me-refresh beberapa kali sampai terhubung ke halaman yang dituju.

Ini adalah halaman permohonan jadwal wawancara. Anda hanya perlu menentukan hari dan tanggal, kemudian datang ke kantor imigrasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Nah, agar efektif, ada baiknya Anda menjadwalkan langsung keesokan harinya. Anda tinggal menyiapkan dokumen pribadi untuk dibawa keesokan harinya.

4. Menyiapkan dokumen pribadi & mengisi formulir


Dokumen yang perlu dibawa adalah Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, dan paspor lama. Fotokopi semuanya 1x dalam ukuran A4 (KTP dan paspor tidak perlu dipotong). Bawalah dokumen asli karena akan dicocokkan pada saat Anda mendaftar keesokan harinya. Jangan lupa membawa struk pembayaran dari bank.

Kantor imigrasi kemudian akan kembali mengirim email berisi formulir pribadi. Anda perlu mencetak dan mengisinya lengkap untuk diserahkan pada kantor imigrasi.

5. Datang pagi


Meski sesi wawancara dan foto dimulai pukul 08.00 WIB, banyak pengunjung yang sudah mengantre sejak pukul 07.00 WIB. Datanglah sepagi mungkin, dan ambil nomor antrean Anda. Untungnya, antrean pendaftar online dibedakan dengan antrean pengunjung yang datang langsung.

Masukkan semua fotokopi dokumen pribadi dan paspor lama ke dalam map yang disediakan. Anda tinggal menunggu panggilan ke counter sesuai nomor antrean, kemudian mengambil paspor baru dalam 3 hari kerja. Selamat mencoba!

Sumber : 
http://travel.detik.com/read/2015/01/13/142625/2801949/1048/ini-cara-efektif-perpanjang-paspor-di-kantor-imigrasi