Syarat Pengambilan Jamsostek - Sebelumnya, admin mengucapkan selamat pada pembaca karena telah menemukan artikel cara pencairan Jamsostek ini, juga selamat karena mulai 1 September 2015 ini, uang Jaminan Hari Tua ini sudah bisa dicairkan tanpa harus menunggu kepesertaan Jamsostek selama 5 tahun atau peserta jamsostek telah berumur 56 tahun, cacat total ataupun meninggal.
Kini, pencairan JHT bisa anda lakukan 1 bulan setelah anda resign dari tempat anda bekerja. Atau bila anda masih bekerja pada perusahaan perserta BPJS, iuran JHT anda masih dapat diambil dengan ketentuan hanya bisa diambil 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk biaya kredit rumah, dan 100% ketika peserta sudah berumur 56 tahun.
Dan sebagai syarat pengambilan jamsostek, yang perlu anda persiapkan adalah :
1. Fotocopy Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
2. Fotocopy Paklaring dari tempat anda bekerja sebelumnya
3. Fotocopy KTP atau boleh juga Fotocopy SIM.
4. Fotocopy Kartu Keluarga.
5. Fotocopy Buku Tabungan.
Dokumen diatas jangan lupa sertakan dokumen aslinya, karena bila dokumen kurang maka pencairan JHT akan ditolak.
Cara pencairan Jamsostek
Datangilah kantor BPJS terdekat dengan tempat tinggal anda, kemudian anda akan diberikan formulir klaim JHT untuk diisi, kemudian anda akan diberikan surat pernyataan tidak bekerja diperusahaan manapun untuk ditandatangani, lalu anda akan diwawancara dan uang JHT anda akan segera ditransfer. Cukup simple kan?, saat datang ke kantor BPJS datanglah sendiri tanpa diwakilkan.
Demikian sedikit informasi mengenai cara pencairan JHT dan syarat pengambilan jamsostek, semoga bermanfaat. Terima kasih