Pengertian NPWP
NPWP / Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sarana administrasi yang diberikan kepada wajib pajak oleh pemerintah sebagai indentitas atau pengenal wajib pajak dalam menjalankan kewajiban serta hak perpajakan. Setiap wajib pajak hanya mempunyai satu NPWP saja yang bisa digunakan dalam dokumen perpajakan, biasanya NPWP terdiri dari 15 digit nomor yang diwajibkan disertakan / diisikan oleh wajib pajak pada dokumen yangberhubungan dengan perpajakan
Syarat Membuat NPWP
Ada berbagai syarat dalam pengurusan NPWP sesuai status wajib pajak yang mengajukan, diantaranya :
Syarat NPWP untuk Karyawan
Bila anda seorang karyawan atau seorang pegawai pada suatu perusahaan, maka syarat dalam pembuatan NPWP bagi seorang karyawan adalah :
- Fotokopi KTP, atau
- fotokopi paspor, fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), bagi WNA.
- fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari perusahaan tempat anda bekerja
- Isi Formulir Pendaftaran
Syarat NPWP untuk Wiraswasta
Bila anda adalah seorang pengusaha atau wiraswasta, syarat NPWP bagi seorang pengusaha adalah
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
- Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000
- Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak.
- Untuk pendaftaran NPWP wiraswasta tidak dapat diwakilkan
Pendaftaran NPWP selain datang langsung ke kantor pajak, bisa juga anda lakukan dengan cara online, yaitu dengan menunjungi website resminya di https://ereg.pajak.go.id lalu melakukan registrasi dan ikuti langkah-langkahnya sesuai petunjuk yang ada didalam website tersebut.
Demikian sedikit informasi mengenai cara dan syarat pengurusan NPWP, semoga bermanfaat. Terima kasih