Cara Perpanjang Pajak STNK Tahunan

Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan surat resmi yang dikeluarkan samsat setempat sebagai identitas kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat. Tanpa membawa surat ini, anda pasti akan kena tilang karena dianggap melarikan kendaraan orang lain meskipun anda sudah memiliki Surat Izin Mengemudi. Jadi STNK dan SIM sama-sama penting saat berkendara di jalan raya.

Masa berlaku STNK di indonesia adalah lima tahun. Namun setiap tahunnya kita diwajibkan membayar pajak tahunan yang besarnya sudah ditentukan sesuai tipe kendaraan di samsat setempat. Inilah yang dimaksud dengan perpanjangan STNK. Sedangkan yang lima tahunan biasanya disebut dengan ganti plat nomor karena proses perpanjangan STNK selalu disertai dengan pergantian plat nomor kendaraan.

Pada tahun 2015 ini, kantor samsat kabupaten pati resmi berpindah di Jl.Raya Pati - Gembong. Jadi buat warga pati yang ingin memperpanjang STNK sendiri silahkan langsung meluncur kesana. Jangan sampai telat karena telat satu hari saja denda administrasinya sama dengan telat satu tahun.



Tahun ini saja motor revo saya yang telat 3 bulan, total denda yang saya bayarkan sebesar Rp 40.000,-. Sedangkan teman saya yang mobilnya baru telat 11 hari saja kena denda administrasi sebesar Rp 240.000,-. Besarnya denda ini disesuaikan dengan umur dan jenis kendaraan. Semakin baru motor anda, maka semakin besar pula pajak atau denda yang harus anda bayarkan.

Adapun syarat memperpanjang STNK sebagai berikut:

1. Perpanjangan pajak STNK tahunan (Jika diurus sendiri)

- STNK Asli
- BPKB Asli
- KTP Asli sesuai nama di STNK dan BPKB

2. Perpanjangan pajak STNK tahunan (Jika titip orang lain)

- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

3. Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan

- Cek Fisik Kendaraan
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

Sedangkan proses perpanjangan STNK yang harus anda lalui sebagai berikut:
  1. Bayar parkir kendaraan bermotor sebesar Rp 1.000,-
  2. Masuk ke loket formulir dengan menunjukkan BPKB Asli dan STNK Asli.
  3. etelah di data, anda akan menerima formulir dalam stopmap warna hijau.
  4. Serahkan berkas yang anda terima tadi ke loket pelayanan pendaftaran & penetapan sambil menyerahkan STNK asli dan KTP asli sesuai identitas di BPKB.
  5. Silahkan tunggu antrian sampai nomor antrian anda dipanggil.
  6. Setelah mendapat panggilan sesuai antrian, silahkan menuju ke kasir. Bayarkan pajak dan denda sesuai nota administrasi.
  7. Setelah lunas, anda akan diberikan nota pembayaran untuk mengambil STNK yang baru.
  8. Silahkan tunggu sesuai antrian sampai nama anda dipanggil.
  9. Setelah mendapat panggilan, silahkan menuju ke loket penyerahan STNK sambil memberikan nota Bukti Pelunasan Pajak yang anda terima tadi.
  10. Di loket penyerahan STNK, anda akan menerima STNK yang baru serta bungkus plastik STNK dengan harga Rp 1.000,-
  11. STNK anda kini telah diperpanjang selama satu tahun ke depan.
  12. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.


Demikianlah gambaran proses membayar pajak tahunan atau perpanjang STNK. Alhamdulillah tahun ini pelayanannya sangat memuaskan. Prosesnya juga sangat mudah dan cepat. Semoga ini awal yang baik bagi kepolisian indonesia untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. 

sumber :
http://hp-yitno.blogspot.co.id/2015/02/cara-perpanjangan-stnk-pajak-tahunan.html